Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Berbagi Pengalaman: Membuat SKCK di Polsek Sukabumi

Halo sahabat online, kali ini saya akan berbagi pengalaman ketika membuat SKCK di Kepolisian Sektor (Polsek). Ada yang tahu kepanjangan dari SKCK? Ya, SKCK merupakan singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian. SKCK ini sebetulnya bisa dibuat di Polsek, Polres, Polda, Mabes Polri, tergantung peruntukan SKCK. Kalau sekadar melamar pekerjaan di perusahaan swasta atau persyaratan melanjutkan sekolah, biasanya cukup membuat SKCK dari Polsek (biasanya ada di tiap kecamatan).

SKCK yang diterbitkan di tingkat Polsek digunakan untuk melengkapi persyaratan:
  • Menjadi calon pegawai dari suatu perusahaan, lembaga, atau badan swasta; dan
  • Melaksanakan suatu kegiatan atau keperluan tertentu dalam lingkup wilayah Polsek, antara lain:
  1. pencalonan kepala desa;
  2. pencalonan sekretaris desa;
  3. pindah alamat; atau
  4. melanjutkan sekolah.

Sedangkan SKCK yang diterbitkan di tingkat Polres digunakan untuk melengkapi persyaratan:
  • Menjadi calon pegawai pada lembaga, badan, atau instansi pemerintah dan perusahaan vital yang ditetapkan oleh pemerintah;
  • Masuk pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri; dan
  • Melaksanakan suatu kegiatan atau keperluan dalam lingkup wilayah Polres, antara lain:
    1. pencalonan pejabat publik;
    2. melengkapi persyaratan izin kepemilikan senjata api nonorganik TNI dan Polri; atau
    3. Melanjutkan sekolah.
So, kalau teman-teman butuh SKCK untuk melanjutkan kuliah yang bukan kedinasan (lulus kuliah jadi CPNS atau prajurit/polisi) atau melamar pekerjaan nonpemerintah, cukup mengajukan SKCK di Polsek saja. Kalau syarat melengkapi berkas CPNS, menjadi anggota DPRD dst, minimal datang ke Polres di ibukota Kabupaten/Kota masing-masing.

Persyaratan

Dalam  Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian, terdapat empat dokumen yang harus dibawa saat Warga Negara Indonesia (WNI) membuat SKCK yaitu:
  1. fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) dengan menunjukkan KTP asli;
  2. fotokopi kartu keluarga;
  3. fotokopi akte lahir/kenal lahir;
  4. fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP; 
  5. pasfoto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 lembar.
Sewaktu saya membuat SKCK, fotokopi KTP, KK, akta lahir hanya diminta 1 lembar saja. Untuk pas foto, diusahakan berlatar merah ya guys. Ingat kelengkapan dokumen di atas wajib dibawa. Cukup bawa salinan dokumen akta, KK, kecuali KTP harus dibawa aslinya.

SKCK juga bisa dibuat untuk Warga Negara Asing lho. Syarat bagi WNA hanya ditambahkan surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab kepada WNA, fotokopi paspor, dan fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP). 

Kalau teman-teman pertama kali membuat SKCK, biasanya akan diminta mengisi formulir untuk sidik jari. Jika sudah pernah, cukup membawa salinan SKCK sebelumnya atau membawa bukti kode sidik jari yang sudah dicek sebelumnya. Isian formulir SKCK cukup banyak, ditanya nama ibu, bapak, saudara sekandung, riwayat sekolah dan tahun lulusnya juga. Tapi ada contoh isian yang ditempel di kaca depan. 
 
Biaya

Biaya resmi sesuai dengan PP 76/2020 tentang Jenis dan Tarif atas PNBP yang berlaku pada Kepolisian Negara RI, biaya penerbitan SKCK adalah Rp30.000,- (Tiga Puluh Ribu Rupiah). Jumlah ini berlaku untuk penerbitan SKCK di semua kantor kepolisian di Indonesia.

Pelayanan 

Tiba di kantor polisi/polsek, saya ditanya domisili dan peruntukan SKCK. Mungkin untuk menyaring apakah SKCK memang bisa diterbitkan di Polsek atau di Polres. Kalau untuk melengkapi berkas  CPNS misalnya, jelas tidak bisa diterbitkan di Polsek. Ingat, SKCK hanya bisa dibuat sesuai domisili sesuai KTP ya guys.  Setelah saya jawab untuk melamar pekerjaan, petugas memberi dua formulir untuk diisi. Lebih bagus bawa pulpen sendiri dari rumah supaya nggak rebutan dengan pengunjung lain. Alhamdulillah waktu itu sepi pengunjung, jadi nggak ngantre memakai pulpen atau mengantre diinput datanya.

Nggak sampai setengah jam, SKCK sudah jadi. Durasi mengisi formulir kayaknya lebih lama daripada menginput dan mencetak SKCK. Kebetulan lagi sepi, jadi prosesnya cepat. Petugas cukup ramah melayani kami rakyat jelata. Sebelum dicetak di kertas khusus, draf SKCK diberikan kepada kita untuk dicek kembali apakah nama, tanggal lahir, alamat dan isian lain sudah tepat dan sesuai. Kalau oke, petugas akan mencetak SKCK di kertas yang berwarna kuning dan diberi stempel basah. Jangan lupa fotokopi SKCK untuk dilegalisasi karena SKCK berlaku selama 6 bulan. Setelah semuanya selesai, saya bertanya kepada petugasnya "Berapa biayanya Pak?" Ia menjawab "Sesuai aturan PNBP, biaya SKCK untuk negara Rp30 ribu. Untuk legalisir dan cap sidik jari, silakan seikhlasnya saja." Lalu saya beri satu lembar si biru sambil mengucapkan "Segini cukup Pak? terima kasih Pak"  

Kurang lebih seperti itu pengalaman saya membuat SKCK di Polsek. Mungkin ada beberapa perbedaan teknis di tiap-tiap kantor polisi, tapi secara umum aturan dasarnya merujuk ke Perka Polri 14/2018 dan aturan PNBP untuk biaya pembuatannya. 
Biaya Penerbitan SKCK sesuai dengan PP 76/2020 adalah Rp30.000,-
*Selamat Berjuang*

Posting Komentar untuk "Berbagi Pengalaman: Membuat SKCK di Polsek Sukabumi"