Syarat D IV STAN, maksimal 25 tahun dan 1 tahun dari PNS Sesuai SE Kemenpan RB 2013?
Beberapa waktu yang lalu saya mendengar kabar bahwa syarat usia ikutan USM D IV STAN dimajukan, menjadi maksimal 25 tahun. Otomatis, kabar ini bikin geger dunia persilatan. Kalau ternyata beneran diterapkan, maka saya yakin banyak yang kecewa. Gimana nggak kecewa, D IV STAN merupakan jalan yang paling logis supaya bisa kembali ke home base, walaupun nggak semuanya gitu. Tapi minimal bisa tinggal di Jawa lagi lah.
Ngomong-ngomong, kalau peraturan ini diberlakukan maka, kesempatan ikut USM D IV STAN cuma satu s.d. dua kali. Kita itung aja. Lulusan 2011, yang digantung setahun tapi nggak mati-mati, diangkat CPNS Oktober 2012. Rata-rata usia per 2013, 23 tahun dengan asumsi lulus SMA tahun 2008, kelahiran 1990. Kalau mereka diangkat PNS per Oktober 2013 atau molornya per April 2014, maka mereka baru bisa ikut tes D IV STAN mulai November 2014 atau Mei 2015. Kita lihat lagi usianya, pada tahun 2014, rata-rata usianya 24 tahun bahkan ada yang 25 tahun. Berarti kesempatan ikut D IV cuma satu atau dua kali. Bahkan ada yang nggak bisa mencicipi soal USM D IV gara-gara udah kelewat usia.
Segala pilihan ada konsekuensinya. Kalau kita nggak suka dengan pilihan yang satu, silakan ambil pilihan lain. Nah, kalau nggak ada pilihan lain? terpaksa deh, diambil, dinikmati dan disyukuri. Kalau pun, nggak lulus D IV, alternatif lain yang bisa ditempuh adalah kuliah pakai uang sendiri. Itu pun baru bisa kalau udah 2 tahun dari PNS #keburu tua. Sayang banget, tawaran beasiswa S-1 hampir nggak ada. UPKP pun ditiadakan dengan alasan mengembalikan komposisi ideal jumlah pegawai, yang banyak golongan III A nya. *miris*
Kembali ke topik, sesuai SE No 4 Kemenpan RB tahun 2013 tentang pemberian izin belajar dan tugas belajar, menurut saya terdapat beberapa poin penting, yaitu :
- SE tersebut menjadi acuan bagian kepegawaian untuk memberikan izin belajar atau tugas belajar. Karena di Kemenkeu sudah diatur mengenai aturan izin belajar dan tugas belajar, maka dengan adanya SE ini, ada kemungkinan terjadi perubahan.
- Syarat Tugas Belajar yang sudah diatur di Kemenkeu adalah 2 tahun dari CPNS. Sedangkan SE ini diatur minimal 1 tahun dari PNS. Khusus untuk bidang ilmu yang langka dan sangat dibutukan instansi terkait, dapat diberikan sejak diangkat dari PNS. #Nah D IV STAN kan langka, harusnya masuk kriteria yang terakhir#
- Usia maksimal Tugas Belajar untuk D I, D III dan D IV atau S1 maksimal 25 tahun. Kecuali untuk jabatan tertentu, daerah terluar, terpencil dan tertinggal usia maksimal dapat ditetapkan 37 tahun. #anak-anak STAN banyak yang ditempatin di Papua, Tahuna dan daerah terluar lain, mudah-mudahan masuk yang 37 tahun, mirip-mirip kayak tahun sebelumnya (32 Thn)#
- Kewajiban kerja Tugas Belajar (2 x n), dengan n = masa tugas belajar.
- Pemberian Izin belajar diberikan kepada pegawai dengan minimal kerja 1 tahun dari pengangkatan PNS atau sejak diangkat PNS khusus untuk bidang ilmu langka. Akreditasi tempat pendidikan minimal B #Kalau sekarang diaturnya 2 tahun dari PNS. Nggak menyalahi aturan sih, tapi masih bisa diganti supaya pada bisa cepet kuliah.#
- Syarat Izin Belajar nggak ada batasan usia.
Memang ada beberapa hal yang berbeda antara isi SE Kemenpan RB dengan aturan Kemenkeu tentang izin belajar dan tugas belajar. Intinya sih, mudah-mudahan persyaratan daftar USM D IV STAN nggak ngikutin aturan yang menyulitkan bahkan membatasi pegawainya untuk melanjutkan kuliah #terutama masalah batasan usia maksimal 25 tahun untuk melanjutkan S1/D IV.
Pilihan kembali ke teman-teman, mau ikut D IV STAN atau S1 di luar STAN. Mudah-mudahan alumni STAN bisa terus belajar, jangan puas dengan gelar A.Md. Walaupun 'dihambat' untuk kuliah dan mengembangkan karir, jangan menyerah...Jangan menyerah kata Ryan D'nasib.hehe..
Pilihan kembali ke teman-teman, mau ikut D IV STAN atau S1 di luar STAN. Mudah-mudahan alumni STAN bisa terus belajar, jangan puas dengan gelar A.Md. Walaupun 'dihambat' untuk kuliah dan mengembangkan karir, jangan menyerah...Jangan menyerah kata Ryan D'nasib.hehe..
Posting Komentar untuk "Syarat D IV STAN, maksimal 25 tahun dan 1 tahun dari PNS Sesuai SE Kemenpan RB 2013?"
Terima kasih sudah berkunjung