SMK Pekerjaan Umum Provinsi Jawa Barat - Bandung
SMK Pekerjaan Umum Provinsi Jawa Barat - Bandung
VISI
Unggul dalam pendidikan menengah kejuruan
MISI
- Menyiapkan lulusan yang berbudi luhur, bermoral, beriman dan berwatak kepada tuhan yang maha esa.
- Menyiapkan tenaga menengah kejuruan terampil di bidang teknik gambar bangunan, teknik survei pemetaan, teknik mekanik otomotif, teknik komputer jaringan menuju tamatan yang memiliki sifat ulet dalam bekerja untuk menyongsong tantangan di era globalisasi.
STRATEGI SMK PU PROPINSI JAWA BARAT
Menyiapkan pesertra diklat agar mampu :
- Bekerja, baik secara mandiri atau mengisi lowongan pekerjaan yang ada.
- Sebagai tenaga kerja tingkat menengah sesuai dengan keahlian dan keterampilan.
- Memilih karier, ulet dan gigih dalam berkompetensi, dan mengembangkan sikap profesional dalam bidang keahlian yang diminati.
- Mengembangkan diri dikemudian hari melalui jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
Sejarah SMK-PU Provinsi Jawa Barat
Sekolah Menengah Kejuruan Pekerjaan Umum atau disingkat SMK-PU didirikan di Bandung pada tahun 1961 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Jawa Barat Nomor : 15/UP/VII-b/I/61, tanggal 27 Juli 1961.
Sejak berdirinya sampai dengan saat ini, SMK-PU berdomisili di Jl. Garut No.10 Bandung 40271. Adapun dasar pertimbangan Gubernur Kepala Daerah Jawa Barat menerbitkan Surat Keputusan tersebut diatas adalah sebagai berikut :
- Bahwa guna mengisi kekurangan tenaga teknik menengah pada jawatan Pekerjaan Umum Daerah Tingkat I Jawa Barat, jawatan-jawatan Pekerjaan Umum Daerah Tingkat I Jawa Barat Tingkat II di Jawa Barat dan instansi-instansi Pemerintah Daerah Tingkat I Jawa Barat lainnya untuk melaksanakan pembangunan sesuai dengan program pemerintah, dibutuhkan sejumlah tenaga berpendidikan teknik menengah dalam jangka pendek.
- Bahwa tenaga-tenaga teknik tersebut diperlukan untuk mengisi lowongan tenaga-tenaga teknik menengah yang telah diberhentikan dengan hak pensiun.
- Bahwa hasil dari sekolah-sekolah teknik menengah yang ada di Jawa Barat belum dapat memenuhi kebutuhan dinas-dinas Pekerjaan Umum dalam lingkungan Daerah Tingkat I Jawa Barat termaksud diatas.
Dalam kurun waktu yang cukup panjang (± 42 tahun), SMK-PU masih tetap eksis dan telah menghasilkan tenaga-tenaga teknik menengah dalam jumlah cukup besar, yaitu sebanyak 5.937 orang dari berbagai jurusan yang tersebar di Jawa Barat atau bahkan di provinsi-provinsi lainnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Perjalanan waktu selanjutnya sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 466.4/Kep.374-Yansos/2004, tentang pengangkatan Pembina, Pengawas, Pengurus dan Pelaksana Yayasan Darmaloka, maka SMK-PU Provinsi Jawa Barat secara otomatis menjadi salah satu binaan dari pengelolaan Yayasan Darmaloka milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Kejuruan atau program studi yang dipilih oleh SMK-PU, yaitu program studi yang mempunyai keterkaitan dengan ruang lingkup dan kebutuhan jawatan/dinas Pekerjaan Umum baik di Tingkat I, Tingkat II atau instansi-instansi pemerintah Daerah Tingkat I Jawa Barat pada saat itu, yaitu :
DASAR HUKUM
- Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 15/UP/VII-6/61 tanggal 27 Djuli 1961 tentang pendirian Sekolah Teknik Menengah 3 Tahun Pekerjaan Umum disingkat STM dengan jurusan Bangunan Air dan Jurusan Jalan.
- Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor B.II.12/I-11/Pend/SK/71 tanggal 15 Februari 1971 tentang penambahan 2 Jurusan terhitung Tahun Pelajaran 1968 jurusan Mesin dan Tahun Pelajaran 1970 jurusan Geodesi.
- Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah tanggal 6 Januari 1986 Nomor 001/C/Kep/I.86 tentang Piagam Jenjang Akredtasi DIAKUI Berjangka Waktu 5 (lima) tahun Nomor Data Sekolah B21154301
- Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah tanggal 27 Desember 1990 Nomor 349/C/Kep/1990 tentang Piagam Jenjang Akredtasi DIAKUI Berjangka Waktu 5 (lima) tahun Nomor Data Sekolah B21154301
- Penetapan Nomor Statistik Sekolah dari Kepala Kantor Departemen Pendidikan dan Kebudayaan kotamadya Bandung tanggal 31 Agustus 1991 diberi NSS : 32.4.02.60.12.013
- Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah tanggal 6 Maret 1997 Nomor 16/C/Kep/MN/1997 tentang Piagam Jenjang Akredtasi DIAKUI Berjangka Waktu 5 (lima) tahun Nomor Data Sekolah B21154301
- Penetapan Nomor Statistik Sekolah dari Kepala Kantor Departemen Pendidikan dan Kebudayaan kotamadya Bandung tahun 1998 diberi NSS : 32.4.02.60.12.014
- Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah tanggal 23 Februari 1983 Nomor 018/C/Kep/I.83 tentang Syarat dan Tata Cara Pendidikan Sekolah Swasta Dan Usulan Kepala Kantor Wilayah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan mengenai pemberian Nomor Data Sekolah (NDS) : 420221002 dengan Piagam nomor Data Sekolah yang dikeluarkan tanggal 26 April 1996
- Surat Keputusan Sidang Badan Akreditasi Sekolah Provinsi Jawa Barat tanggal 11 November 2003 tentang Sertifikat Akreditasi untuk Jangka waku 4 tahun dengan perolehan akreditasi peringkat :
- Bidang KELEMBAGAAN mendapat predikat B (Baik)- Bidang Program Keahlian Survei Pemetaan mendapat predikat B (Baik) - Dengan SK Gubernur Jawa Barat Nomor 466.4/KEP.374-Yansos/2004 tentang Pengangkatan, Pembinaan, Pengawas, Pengurus dan Pelaksana STM-PU / SMK-PU resmi dibawah binaan Yayasan Darmaloka Provinsi Jawa Barat.
Sejak berdirinya sampai dengan saat ini, SMK-PU berdomisili di Jl. Garut No.10 Bandung 40271. Adapun dasar pertimbangan Gubernur Kepala Daerah Jawa Barat menerbitkan Surat Keputusan tersebut diatas adalah sebagai berikut :
- Bahwa guna mengisi kekurangan tenaga teknik menengah pada jawatan Pekerjaan Umum Daerah Tingkat I Jawa Barat, jawatan-jawatan Pekerjaan Umum Daerah Tingkat I Jawa Barat Tingkat II di Jawa Barat dan instansi-instansi Pemerintah Daerah Tingkat I Jawa Barat lainnya untuk melaksanakan pembangunan sesuai dengan program pemerintah, dibutuhkan sejumlah tenaga berpendidikan teknik menengah dalam jangka pendek.
- Bahwa tenaga-tenaga teknik tersebut diperlukan untuk mengisi lowongan tenaga-tenaga teknik menengah yang telah diberhentikan dengan hak pensiun.
- Bahwa hasil dari sekolah-sekolah teknik menengah yang ada di Jawa Barat belum dapat memenuhi kebutuhan dinas-dinas Pekerjaan Umum dalam lingkungan Daerah Tingkat I Jawa Barat termaksud diatas.
Perjalanan waktu selanjutnya sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 466.4/Kep.374-Yansos/2004, tentang pengangkatan Pembina, Pengawas, Pengurus dan Pelaksana Yayasan Darmaloka, maka SMK-PU Provinsi Jawa Barat secara otomatis menjadi salah satu binaan dari pengelolaan Yayasan Darmaloka milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Kejuruan atau program studi yang dipilih oleh SMK-PU, yaitu program studi yang mempunyai keterkaitan dengan ruang lingkup dan kebutuhan jawatan/dinas Pekerjaan Umum baik di Tingkat I, Tingkat II atau instansi-instansi pemerintah Daerah Tingkat I Jawa Barat pada saat itu, yaitu :
BIDANG DAN PROGRAM KEAHLIAN
SMK menyelenggarakan program-program diklat yang disesuaikan denga jenis-jenis lapangan kerja. Program-program tersebut senantiasa harus disesuakan denga perkembangan lapangan kerja (PP 29 tahun 1990, penjelasan Pasal 7). Jenis bidang dan program keahlian ditetapkan Direktur jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.
SUBSTANSI PENDIDIKAN
Substansi / materi pendidikan yang dipelajari di SMK pada dasarnya berupa kompetensi-kompetensi yang dinilai penting dan perlu bagi peserta didik dalam menjalani kehidupan, sesuai dengan zamannya. Kompetensi dimaksud meliputi kompetensi-kompetensi yang dibutuhkan untuk menjadi manusia yang bermoral, berakhlak, berbudi pekerti, berpengetahuan, berketerampilan, berseni dan berperilaku sehat.
SUSUNAN PROGRAM
Kompetensi sebagai substansi/materi pendidikan dan pelatihan (DIKLAT) diorganisasi dan dikelompokkan menjadi mata diklat/substansi/materi diklat. Jenis mata diklat yang telah dirumuskan dalam pelaksanaannya dipilh menjadi program normatif, adaptif dan produktif.
A. Program Normatif
Yaitu mata diklat yang berfungsi membentuk peserta didik sebagai pribadi yang utuh, pribadi yang memiliki norma-norma sebagai makhluk individu maupun makhluk sosial (anggota masyarakat) sebagai warga negara maupun sebagai warga dunia. Program normatif diberikan agar peserta didik bisa hidup dan berkembang selaras dalam kehidupan sosialnya. Program normatif dijabarkan menjadi mata diklat yang membuat kompetensi-kompetensi tentang norma, sikap dan perilaku yang harus diajarkan pada peserta didik.
B. Program Adaptif
Yaitu kelompok mata diklat yang berfungsi membentuk peserta didik sebagai individu agar memiliki dasar yang kuat untuk berkembang dan mampu menyesuaikan diri dengan perubahan. Program adaptif memberi kesempatan kepada peserta didik untuk memahami dan menguasai konsep serta prinsip dasar keilmuan yang dapat diterapkan pada kehidupan sehari-hari dan atau melandasi suatu kompetensi untuk bekerja.
Program adaptif diberikan agar peserta didik tidak hanya memahami dan menguasai “apa” dan “bagaimana” suatu pekerjaan dilakukan, tetapi memberi juga pemahaman dan penguasaan tentang “mengapa” hal tersebut harus dilakukan. Program adaptif berupa mata diklat yang berfungsi membentuk kemampuan untuk berkembang dan beradaptasi sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni serta dasar-dasar kejuruan yang berkaitan dengan program keahlian yang dipelajarinya.
C. Program Produktif
Yaitu kelompok mata diklat yang berfungsi membekali peserta didik agar memiliki kompetensi standar atau kemampuan produktif pada suatu pekerjaan/keahlian tertentu yang relevan dengan tuntutan dan permintaan pasar kerja.
MASA PENDIDIKAN
Masa pendidikan di SMK umumnya adalah 3 (tiga) tahun sesudah pendidikan dasar, dan dapat diperpanjang menjadi 4 (empat) tahun. Perpanjangan masa pendidikan tersebut hanya dimungkinkan bila didasarkan atas tuntutan pencapaian kompetensi standar yang harus dikuasai pada suatu program keahlian.
Satuan waktu pembelajaran untuk setiap program diklat dirancang mengikuti satuan waktu pencapaian kompetensi/subkompetensi. Pelaksanaan pembelajaran suatu kompetensi/subkompetensi dapat dilakukan melintasi batas satuan waktu semester.
Penggunaan satuan waktu sementara terutama untuk tujuan koordinasi, pemantauan dan administrasi pendidikan. Satuan waktu semester ini tidak ada kaitannya dengan batasan waktu penentuan keberhasilan/kelulusan peserta didik.
Sumber : http://smkpu-bdg-profile.blogspot.com/
Posting Komentar untuk "SMK Pekerjaan Umum Provinsi Jawa Barat - Bandung"
Terima kasih sudah berkunjung